Rabu, 13 Mei 2009

Review Sistem Hukum Indonesia


SISTEM HUKUM INDONESIA

Sistem Hukum Indonesia
Sistem merupakan rangkaian yang tak dapat terpisahkan. Merupakan bagian-bagian dari keseluruhan. Sistem bertujuan agar terciptanya suatu ketertiban.
Hukum merupakan seperangkat aturan yang tersusun dalam satu sistem yang menentukan apa yang boleh (perintah) dan apa yang tidak boleh (larangan) dilakukan oleh manusia sebagai anggota masyarakat di dalam kehudupannya yang bersumber dari masyarakat itu sendiri maupun sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat dan jikalau dilanggar maka akan akan diberikan kewenangan oleh otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal. Hukum ini bertujuan mencipkan suatu keadilan dan ketertiban.
Hukum bersifat dinamis.

Kualifikasi hukum >> pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang undang secara sistematis dan lengkap. Tujuan kualifikasi hukum yaitu memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
Hukum dibagi menjadi tiga yaitu :
1. hukum tertulis >> UUD, kepres, Dst
2. Hukum tidak tertulis >> hukum adat
3. Bahasa simbol >> lalu lintas

Hukum memiliki 2 sifat :
1. Mengatur >> hukum sipil (perdata)
2. Memaksa >> militer (pidana)
Sifat universal dari hukum adalah mengikat yang diperoleh dari suatu proses :
- Bahasa hukum disebut kaidah
- Sumber dari norma disebut nilai.

Konsep Dan Bahasa Hukum
Isi dalam bahasa hukum adalah kaidah. Kaidah dibagi menjadi 3 :
- Kaidah hukum sebagai perintah
- Kaidah hukum sebagai kaidah perilaku
- Kaidah hukum sebagai metakaidah

• Kaidah sebagai perintah melekat pada pemerintah (pembuat aturan per UU-ngan)
• Kaidah sebagai perilaku terdapat perintah, larangan, dispensasi dan izin. (lihat bagan).
- Perintah adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu
- Larangan kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu
- Dispensasi , pembebasan khusus untuk tidak melakuakn sesuatu yang secara umum diharuskan
- Izin, pembolehan atas sesuatu yang dilarang.

• Sebagai metakaidah artinya lebih dari satu kaidah. Kaidah pengakuan dan kaidah perubahan.

Kaidah-Kaidah Hukum.
Hukum Publik Hukum Privat
1. Pembentukan undang-undang 1. Kaidah kualifikasi
2. Kehakiman 2. Kaidah kewenangan
3. Pemerintahan 3. Kaidah procedural

1. Kaidah pengakuan ( reqognisi ) adalah kaidah yang menetapkan kaidah mana yang harus diperlakukan dalam suatu masyarakat.
2. Kaidah Perubahan adalah kaidah yang menetapkan bagaimana suatu kaidah dapat diubah.
3. Kaidah kewenangan adalah kaidah yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur mana kaidah perilaku ditetapkan, dan bagaimana kaidah perilaku harus diterapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidak jelasan.
4. Kaidah definisi adalah kaidah pengertian yang baku
5. Kaidah perintah –adalah kaidah yang harusw ditaati secara baku karena sifat universalitatnya seperti azas.
6. Kaidah kualifikasi adalah kaidah yang memberikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perbuatan hukum. Tertentu.
7. Kaidah procedural seperti kuasa --- dibuat dalam akta. ---- harus kedua belah puihak menyerahkan kan hak dan kewajibannya.

Kaidah Hukum adalah kaidah perilaku, namun dalam kaidah hukum pada penerapannya berhadapan atau bersamaan dengan apa yang disebut azas hukum.
Kaidah perilaku adalah kaidah yang ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu -------hukum adat. Namun kaidah hukum ini dapat saja diperlakukan secara positif sebagai hukum positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau Negara dalam waktu sekarang. Yang memperlakukan = pemegang otoritas. ( pemerintah ) melaui suatu proses hukum yang berlaku untuk itu.
Asas-Asas Hukum
Asas hukum itu banyak ( public dan privat )
• Azas kepastian hukum/Legalitas/ Nulum delictum
• A. Teritorial / a.Lex pori executie
• A. Opportunitas, deskresi, freies ermeson
• A. Persamaam
• A. Keadilan
• A. Kontinuitas
• A. Prioritas :
a. Lex spesialis deregat legi generali
b. Lex posterior deregat lex priori
• A. Alimentasi pleigh
Selain azas, dalam pererapan kaidah hukum ( kaidah perilaku ) ada pula yang disebut : ajaran seperti ajaran fiktief
Juga ada yang digolongkan teori hukum. Teori hukum adalah sesuatu yang kausal logis dalam kenerlakuan hukum atau perbuatan atau peristiwa hukum yang dapat digunagunakan memecahkan permasalahan di bidang hukum.
Teori hukum adalah artian luas dan adalah artian sempit.
Artian luas bahwa hukum meliputi dogma hukum, sejarah hukum, sosiologi hukum,perbadingan hukum dan psychology hukum yang kesemuanya merupakan ilmu hukum.
Artian sempit bahwa hukum dipelajari dalam bagian-bagian tertentu seperti dogma hukum, sosiologi hukum
Contohnya : Teori keberlakuan hukum. Secara teori dalam artian luas, maka keberlakuan hukum ada 3 macam.
• Keberlakuan hukum secara factual ( empiris )….. yaitu suatu hukum dapat diperlakukan jika dalam realita emprik, perilaku warga teridentifikasi dengan aturan hu7kum yang berlaku. Seperti realitas keberelakuan adat yang dapat dipandang sebagai hukum adat. Keberlakuan Hukum efektif. Atau efektifitas hukum.
• Keberlakuan hukum secara normative atau formal ……. Yaitu keberlakuan aturan hukum karena hirarchis. Hierachis aturan hukum, yang tertyinggi disebut grund norm.
• Keberlakuan evaluatif. ……. Keberlakuan karena nilai yang dikandung adalah hukum itu dipandang sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia.

Contoh : Teori hukum dalam artian khusus adalah teori keberlakuan sesaui dengan sumber kajiannya. Keberlakuan secara factual ……Sosiologi hukum
Keberlakuan karena normative …….Teori hukum dalam arti sempit
Keberlakuan evaluatif …..Filsafat hukum


Sistem Hukum
Sistem hukum adalah sistem terbuka, artinya ia bisa menerima hal-hal yang faktual empiris ke dalam sistem dan malah hal-hal yang mengandung nilai pun menjadi bagian dari sistem. Itulah sistem sebagai keniscayaan.
Friedman, pakar hukum mutakhir menegaskan bahwa sistem hukum di negara manapun di dunia terdiri dari 3 unsur yang saling berkaitan :
1. Subtansi hukum
2. Struktur hukum
3. Kultur hukum
Kees schuit, pakar sosiologi hukum membagi unsur-unsur dari sistem hukum terdiri dari, unsur ideal yang terbentuk oleh makna dari hukum yaitu aturan, kaidah dan asas hukum, unsur operasional yang terdiri dari keseluruhan pendiri organisasi atau lembaga yang didirikan dalam suatu sistem hukum serta hukum aktual yaitu keseluruhan putusan-putusan dan perbuatan konkrit yang berkaitan dengan sistem makna.
Klasifikasi 4 macam sistem hukum :
1. S. H. Eropa kontinental >> berlaku di daerah tanah eropa
2. S. H. Anglo saxon >> berlaku di negara inggris
3. S. H. Islam
4. S. H. Adat >> didasarkan pada kebiasaan

Hukum Positif
Hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang di indonesia, baik itu lisan maupun tertulis. Ada 2 sistem hukum positif di Indonesia :
1. Hukum materiil. Hukum yang mengatur dan memaksa warga negara untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terbagi menjadi :
• Hukum publik >> hukum yang mengatur kepentingan negara,
• Hukum privat >> termasuk hukum pidana, mencakupi hukum yang berkenaan dengan perniagaan.
2. Hukum formal merupakan atueran hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil jika aturan hukum itu dilanggar atau jika terjadi perbuatan hukum yang mengganggu ketertiban.


Struktur Hukum
Organ hukum >> badan yang memiliki badan negara yang memiliki hak untuk membuat norma. Organ hukum terbagi menjadi :
- Organ legislatif : yang membuat aturan hukum
- Organ eksekutif : yang melaksanakan aturan hukum
- Organ yudikatif : yang mengawasi aturan hukum

• Mahkamah agung (MA) >> mahkamah tertinggi, karena MA adalah pengutus kasasi, pengutus penentu terakhir.
o Pengadilan tinggi militer
o Pengadilan tinggi tata usaha Negara
o Pengadilan tinggi utama
o Pengadilan tinggi agama islam
• Pengadilan tinggi >> perkara tingkat banding
• Pengadilan begeri >> perkara tingkat pertama, perkara awal>> pidana, perdata, islam.
• Mahkamah Konstitusi >> mahkamah independen, berdiri bebas, tanpa campur tangan MA. Memutuskan sendiri perkara yang diberikan (uji materiil), suatu undang-undang sesusi atau tidak degan konstitusi.

Komisi yudisial :
- Lembaga kehakiman
- Lembaga penuntutan umum
- Lembaga bantuan hukum >> pengacara, advokad
- Penggugat, tergugat, para saksi, tesangka.