Rabu, 13 Mei 2009

Review Sistem Hukum Indonesia


SISTEM HUKUM INDONESIA

Sistem Hukum Indonesia
Sistem merupakan rangkaian yang tak dapat terpisahkan. Merupakan bagian-bagian dari keseluruhan. Sistem bertujuan agar terciptanya suatu ketertiban.
Hukum merupakan seperangkat aturan yang tersusun dalam satu sistem yang menentukan apa yang boleh (perintah) dan apa yang tidak boleh (larangan) dilakukan oleh manusia sebagai anggota masyarakat di dalam kehudupannya yang bersumber dari masyarakat itu sendiri maupun sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat dan jikalau dilanggar maka akan akan diberikan kewenangan oleh otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal. Hukum ini bertujuan mencipkan suatu keadilan dan ketertiban.
Hukum bersifat dinamis.

Kualifikasi hukum >> pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang undang secara sistematis dan lengkap. Tujuan kualifikasi hukum yaitu memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
Hukum dibagi menjadi tiga yaitu :
1. hukum tertulis >> UUD, kepres, Dst
2. Hukum tidak tertulis >> hukum adat
3. Bahasa simbol >> lalu lintas

Hukum memiliki 2 sifat :
1. Mengatur >> hukum sipil (perdata)
2. Memaksa >> militer (pidana)
Sifat universal dari hukum adalah mengikat yang diperoleh dari suatu proses :
- Bahasa hukum disebut kaidah
- Sumber dari norma disebut nilai.

Konsep Dan Bahasa Hukum
Isi dalam bahasa hukum adalah kaidah. Kaidah dibagi menjadi 3 :
- Kaidah hukum sebagai perintah
- Kaidah hukum sebagai kaidah perilaku
- Kaidah hukum sebagai metakaidah

• Kaidah sebagai perintah melekat pada pemerintah (pembuat aturan per UU-ngan)
• Kaidah sebagai perilaku terdapat perintah, larangan, dispensasi dan izin. (lihat bagan).
- Perintah adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu
- Larangan kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu
- Dispensasi , pembebasan khusus untuk tidak melakuakn sesuatu yang secara umum diharuskan
- Izin, pembolehan atas sesuatu yang dilarang.

• Sebagai metakaidah artinya lebih dari satu kaidah. Kaidah pengakuan dan kaidah perubahan.

Kaidah-Kaidah Hukum.
Hukum Publik Hukum Privat
1. Pembentukan undang-undang 1. Kaidah kualifikasi
2. Kehakiman 2. Kaidah kewenangan
3. Pemerintahan 3. Kaidah procedural

1. Kaidah pengakuan ( reqognisi ) adalah kaidah yang menetapkan kaidah mana yang harus diperlakukan dalam suatu masyarakat.
2. Kaidah Perubahan adalah kaidah yang menetapkan bagaimana suatu kaidah dapat diubah.
3. Kaidah kewenangan adalah kaidah yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur mana kaidah perilaku ditetapkan, dan bagaimana kaidah perilaku harus diterapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidak jelasan.
4. Kaidah definisi adalah kaidah pengertian yang baku
5. Kaidah perintah –adalah kaidah yang harusw ditaati secara baku karena sifat universalitatnya seperti azas.
6. Kaidah kualifikasi adalah kaidah yang memberikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perbuatan hukum. Tertentu.
7. Kaidah procedural seperti kuasa --- dibuat dalam akta. ---- harus kedua belah puihak menyerahkan kan hak dan kewajibannya.

Kaidah Hukum adalah kaidah perilaku, namun dalam kaidah hukum pada penerapannya berhadapan atau bersamaan dengan apa yang disebut azas hukum.
Kaidah perilaku adalah kaidah yang ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu -------hukum adat. Namun kaidah hukum ini dapat saja diperlakukan secara positif sebagai hukum positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau Negara dalam waktu sekarang. Yang memperlakukan = pemegang otoritas. ( pemerintah ) melaui suatu proses hukum yang berlaku untuk itu.
Asas-Asas Hukum
Asas hukum itu banyak ( public dan privat )
• Azas kepastian hukum/Legalitas/ Nulum delictum
• A. Teritorial / a.Lex pori executie
• A. Opportunitas, deskresi, freies ermeson
• A. Persamaam
• A. Keadilan
• A. Kontinuitas
• A. Prioritas :
a. Lex spesialis deregat legi generali
b. Lex posterior deregat lex priori
• A. Alimentasi pleigh
Selain azas, dalam pererapan kaidah hukum ( kaidah perilaku ) ada pula yang disebut : ajaran seperti ajaran fiktief
Juga ada yang digolongkan teori hukum. Teori hukum adalah sesuatu yang kausal logis dalam kenerlakuan hukum atau perbuatan atau peristiwa hukum yang dapat digunagunakan memecahkan permasalahan di bidang hukum.
Teori hukum adalah artian luas dan adalah artian sempit.
Artian luas bahwa hukum meliputi dogma hukum, sejarah hukum, sosiologi hukum,perbadingan hukum dan psychology hukum yang kesemuanya merupakan ilmu hukum.
Artian sempit bahwa hukum dipelajari dalam bagian-bagian tertentu seperti dogma hukum, sosiologi hukum
Contohnya : Teori keberlakuan hukum. Secara teori dalam artian luas, maka keberlakuan hukum ada 3 macam.
• Keberlakuan hukum secara factual ( empiris )….. yaitu suatu hukum dapat diperlakukan jika dalam realita emprik, perilaku warga teridentifikasi dengan aturan hu7kum yang berlaku. Seperti realitas keberelakuan adat yang dapat dipandang sebagai hukum adat. Keberlakuan Hukum efektif. Atau efektifitas hukum.
• Keberlakuan hukum secara normative atau formal ……. Yaitu keberlakuan aturan hukum karena hirarchis. Hierachis aturan hukum, yang tertyinggi disebut grund norm.
• Keberlakuan evaluatif. ……. Keberlakuan karena nilai yang dikandung adalah hukum itu dipandang sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia.

Contoh : Teori hukum dalam artian khusus adalah teori keberlakuan sesaui dengan sumber kajiannya. Keberlakuan secara factual ……Sosiologi hukum
Keberlakuan karena normative …….Teori hukum dalam arti sempit
Keberlakuan evaluatif …..Filsafat hukum


Sistem Hukum
Sistem hukum adalah sistem terbuka, artinya ia bisa menerima hal-hal yang faktual empiris ke dalam sistem dan malah hal-hal yang mengandung nilai pun menjadi bagian dari sistem. Itulah sistem sebagai keniscayaan.
Friedman, pakar hukum mutakhir menegaskan bahwa sistem hukum di negara manapun di dunia terdiri dari 3 unsur yang saling berkaitan :
1. Subtansi hukum
2. Struktur hukum
3. Kultur hukum
Kees schuit, pakar sosiologi hukum membagi unsur-unsur dari sistem hukum terdiri dari, unsur ideal yang terbentuk oleh makna dari hukum yaitu aturan, kaidah dan asas hukum, unsur operasional yang terdiri dari keseluruhan pendiri organisasi atau lembaga yang didirikan dalam suatu sistem hukum serta hukum aktual yaitu keseluruhan putusan-putusan dan perbuatan konkrit yang berkaitan dengan sistem makna.
Klasifikasi 4 macam sistem hukum :
1. S. H. Eropa kontinental >> berlaku di daerah tanah eropa
2. S. H. Anglo saxon >> berlaku di negara inggris
3. S. H. Islam
4. S. H. Adat >> didasarkan pada kebiasaan

Hukum Positif
Hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang di indonesia, baik itu lisan maupun tertulis. Ada 2 sistem hukum positif di Indonesia :
1. Hukum materiil. Hukum yang mengatur dan memaksa warga negara untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terbagi menjadi :
• Hukum publik >> hukum yang mengatur kepentingan negara,
• Hukum privat >> termasuk hukum pidana, mencakupi hukum yang berkenaan dengan perniagaan.
2. Hukum formal merupakan atueran hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil jika aturan hukum itu dilanggar atau jika terjadi perbuatan hukum yang mengganggu ketertiban.


Struktur Hukum
Organ hukum >> badan yang memiliki badan negara yang memiliki hak untuk membuat norma. Organ hukum terbagi menjadi :
- Organ legislatif : yang membuat aturan hukum
- Organ eksekutif : yang melaksanakan aturan hukum
- Organ yudikatif : yang mengawasi aturan hukum

• Mahkamah agung (MA) >> mahkamah tertinggi, karena MA adalah pengutus kasasi, pengutus penentu terakhir.
o Pengadilan tinggi militer
o Pengadilan tinggi tata usaha Negara
o Pengadilan tinggi utama
o Pengadilan tinggi agama islam
• Pengadilan tinggi >> perkara tingkat banding
• Pengadilan begeri >> perkara tingkat pertama, perkara awal>> pidana, perdata, islam.
• Mahkamah Konstitusi >> mahkamah independen, berdiri bebas, tanpa campur tangan MA. Memutuskan sendiri perkara yang diberikan (uji materiil), suatu undang-undang sesusi atau tidak degan konstitusi.

Komisi yudisial :
- Lembaga kehakiman
- Lembaga penuntutan umum
- Lembaga bantuan hukum >> pengacara, advokad
- Penggugat, tergugat, para saksi, tesangka.

Senin, 20 April 2009

sejarah komputer


SEJARAH KOMPUTER

Komputer yang merupakan alat elektronik yang mampu melakukan tugas pengolahan data telah mengalami perkembangan yang pesat hingga sekarang ini. Pengolahan data sendiri telah dilakukan oleh manusia sejak zaman dahulu kala. Seiring dengan perkembangan zaman, manusia dituntut untuk dapat memecahkan berbagai macam persoalan menyangkut pengolahan data. Oleh sebab itulah akhirnya komputer diciptakan dan berkembang hingga saat ini. Berikut sejarah perkembangan komputer dari komputer analog yang pertama hingga komputer masa depan.
1931. Komputer Analog Yang Pertama
Dr. Vannevar Bush (1890-1974) di M.I.T. (Massachussetts Institute of Technology) membuat komputer analog pertama untuk memecahkan persoalan persamaan differensial. Mesin ini disebut dengan nama Differential analyzer.
1938. Mesin Hitung Mekanik Elektronik Yang Pertama
George R. Stibitz (lahir tahun 1904) menggunakan sirkuit mekanik-elektronik di bell laboratories untuk membuat Complex Calculator I. Mesin ini dikendalikan lewat keyboard untuk perhitungan teknik.
1942. Komputer Digital Elektronik Yang Pertama
John V. Atanasoff (lahir tahun 1904) profesor matematika di IOWA state collage bersama asistennya Clifford Berry, mengembangkan komputer ABC (Atanasoff-Berry Computer). Komputer ini merupakan komputer pertama yang menggunakan komponen tabung hampa udara. Komputer ini dibuat pertama kali pada tahun 1939 dan selesai pada tahun 1942.
1944. Harvard Mark I ASCC
Professor Howard Aiken (1900-1973), ahli matematika dari harvard university, bekerja sama dengan beberapa peneliti lainnya, membuat komputer yang mampu melakukan operasi aritmatika dan logika secara otomatis. Komputer ini mulai dibuat tahun 1973 yang pada mulanya masih mekanik-elektronik. Baru pada tahun 1944 secara elektronik dibuat oleh perusahaan IBM dengan nama Harvard Mark I Automatic Sequence-Controlled Calculator (ASCC).
KOMPUTER GENERASI PERTAMA
Walaupun komputer sebelum tahun 1946 sudah elektronik, tetapi tidak dimasukkan sebagai komputer generasi pertama. Komputer generasi pertama dimulai pada tahun 1946. Yang termasuk komputer generasi ini adalah komputer elektronik yang menggunakan konsep stored-program.
Komputer generasi pertama memiliki ciri-ciri komponennya menggunakan tabung hampa udara untuk sirkuitnya, program hanya dapat dibuat dengan bahasa mesin, menggunakan simpanan luar magnetik tape dan magnetik disk, ukuran fisik komputernya besar, cepat panas, prosesnya kurang cepat, simpanannya kecil dan membutuhkan daya listrik yang besar.
Komputer generasi pertama yang selesai dibuat dengan nama ENIAC (Electronic Numerical Integrator And Calculator). ENIAC mulai dibuat tahun 1946 oleh Dr. John W. Mauchly dan J. Presper Eckert di Moore School Of Electrical Engineering (University of Pennsylvania).
1947. Harvard Mark II. Memiliki kemampun 12 kali lebih besar dibandingkan Harvard Mark I (juli 1947).
1947. Transistor Yang Pertama . Dr. John Bardeen, Dr. Walter H. Brattain, dan Dr. William Scockley di Bell laboratories menemukan komponen transistor yang nantiny adipergunakan untuk menyusun komputer generasi kedua.
1948. IBM Selected Sequenceelectronic Calculator. Bulan januari 1948 telah seeselai dibuat komputer IBM selected SequenceElectronic calculator yang berisis 12500 tabung dan 21500 relay.
1949. Komputer Yang Sepenuhnya Stored Program Yang Pertama. Bulan Mei di Cambridge University telah dioperasikan sebuah komputer dengan nama EDSAC (Electronic Delayed Storage Automatic Computer), yang merupakan komputer pertama yang menggunakan stored program. EDSAC mulai dibuat pada pertengahan tahun 1940 oleh ahli metematika terkenal John Von Neumann bersama dengan H. H. Goldstine dan A. W> burks.
1949. Harvard Mark III. Bulan september 1949 Harvard Mark III dibuat dengan menggunakan memori drum magnetik.
1950 Komputer Digital Elektronik Ukuran Besar Di Inggris Yang Pertama. Alan M. Turing di National Physical Laboratory, London telah selelsai membuat komputer dengan nama ACE (Automatic Calculating Engine) yang pembuatannya dimuali pada tahun 1945. Komputer ini juga meggunakan kartu plong standard untuk input dan outputnya.
1950. SEC. Di Elecronic Computation Laboratory of birkbeek College, University OF London dibuat konstruksi dari komputer SEC (Simple Electronic Computer) yang menggunakan drum magnetik sebagai memori penyimpannya.
1951. Komputer Yang Menggunakan Pita Magnetik Yang Pertama. Bulan Maret 1951 menghasilkan komputer UNIVAC (Universal Automatic Computer ) I. Merupakan komputer pertama yang menggunkan pita magnetik sebgai media input dan outputnya. Sejak 14 Juli 1951, komputer ini digunakan oleh biro sensus Amerika Serikat, bekerja nonstop sehari hampir 24 jan selama 12 tahun. Komputer ini merupkana komputer pertama yang dijual. Pada tahun ini pula komputer ini masuk kedalam aplikasi bisnis. Masuknya komputer UNIVAC I pada aplikasi bisnis merupakan faktor utama tumbuhnya industri komputer.
1952. Komputer Yang Menggunkan Core Memory Yang Pertama . Dr. Jay W. Forrester di Massachussetts Institute Of Technology membuat komputer Whirlwind I yang merupakan komputer pertama yang menggunakan magnetic core memory.
1953. IBM 701. Merupakan komputer komersial berukuran besar.
1954. Komputer Komersial Generasi Pertama Paling Populer. IBM memproduksi komputer IBM 605 yang merupakan komputer yang berorientasi pada aplikasi bisnis dan merupakan komputer paling populer hingga tahun 1959. Pada tahun ini kira-kira dua pertiga dari pasar komputer dikuasai oleh IBM. IBM 650 menggunakan Magnetic drum untuk simpanan luarnya dan peralatan input outputnya kartu plong.
1959. IBM 705. Dibuat untuki menggantikan IBM 701. IBM 705 telah memantapkan IBM dalam pengolahan data.
KOMPUTER GENERASI KEDUA (1959)
Memiliki ciri-ciri komponen yang dipergunakan adalah transistor untuk sirkuitnya, program dapat dibuat dengan bahasa tingkat tinggi, kapasitas memori utama sudah cukup besar, menggunakan simpanan luar yang berbentuk removable disk atau disk pack, mempunyai kemampuan proses real time dan times sharing, ukuran fisiknya lebih kecil, proses operasi sudah cepat, membutuhkan lebih sedikit daya listrik.
1961. Virtual memory yang pertama yang diusulkan oleh grup di Manchester London.
1963. Komputer Mini Komersial Yang pertama. Perusahaan DEC menjual kompueter mini yang pertama PDP-5 yang kemudian diikuti oleh komputer PDP-8.
KOMPUTER GENERASI KETIGA YANG PERTAMA (1964)

Memiliki ciri-ciri komponen yang dipergunakan adalah IC (Integrated Circuits), peningkatan software, lebih cepat dan lebih tepat, kapasitas memori komputer ebih besar, penggunaan listrik lebih hemat, memungkinkan untuk melakukan multi processing, pengembangan alat input output menggunakan visula display terminal, kemampuan melakukan komunikasi data dari suatu komputer ke komputer lain.
Pada tanggal 7 April 1964, IBM mengumumkan sebuah komputer baru yaitu IBM S/360 atau IBM System 360. Menggunakan komponen IC. Dinamakan IBM S360 karena mampu melakukan opersasi satu lingkaran penuh (360 derajat) yang dapat melakukan proses yang dibutuhkan oleh aplikasi bisnis maupun aplikasi teknik.
1969. Komputer Mini 16 Bit Pertama. Dijual pada tahun 1969 dengan nama Nova yang dikembangkan oleh perusahaan Data General Corporation.
KOMPUTER GENERASI KEEMPAT (1970)
Ada dua perkembangan yang dianggap sebagai komputer generasi keempat, yang pertama adalah penggunaan largest scale integration (LSI) yang merupakan pemadatan beribu-ribu IC dijadikan dalam sebuah chip. Yang kedua dikembangkan komputer micro yang menggunakan micro processor dan semi konduktor yang berbentuk chip untukmemori komputer.
Komputer Generasi keempat Yang pertama, IBM 370 telah menggunakan LSI yang merupakan komputer generasi keempat yang pertama.
1971. Microprocessor Yang Pertama. Ahli-ahli teknik di perusahaan Intel Corporation telah berhasil mengembangkan chip micro processor yang disebut dengan 4004 dan menyebutnya sebagai micro programable computer on a chip.
1977 Personal Komputer Yang Pertama. Telah beredar komputer personal dipasaran yaitu Apple II Computer.
1981 Komputer Sistem Window Dan Menggunakan Mouse Yang Pertama yang dikenalkan oleh Xerox Corporation.
1981 IBM memperkenalkan komputer mikro yang disebut dengan komputer personal IBM (IBM Personal Computer atau IBM PC).
1984 Perusahaan komputer Apple memperkenalkan produk yang diberi nama Apple Machintosh pada tahun 1984.
1997 Pentium II. Pada bulan mei 1997, perusahaan intel memperkenalkan micro processor Pentium II sebagai kelanjutan dari seri Pentium.
1998 Pesaing Intel yaitu AMD meluncurkan AMD K6 3D, dimana processor ini mempunyai kemampuan memproses aplikasi grafik 3 dimensi atau 3D dengan lebih cepat dibandingkan dengan processor sebelumnya.
KOMPUTER GENERASI KELIMA
sedang dalam pengembangan. Komponen yang digunakan adalah VLSI (Very Large Scale Integration) yang merupakan pengembangan dari LSI. Jepang adalah negara yang mempelopori perkembangan komputer generasi kelima. Bila berhasil, komputer generasi kelima akan dapat menterjemahkan bahasa manusia, manusia dapat bercakap-cakap langsung dengan komputer, serta penghematan energi komputer.
SUMBER : Hartono, Jogiyanto. 1999. Pengenalan Komputer . Yogyakarta : ANDI.

About m3


Janisa Pascawati Lande
akrab dipangil jejen
Gadis kelahiran bogor 21 januari 1991.
Anak ke2 dari 4 bersaudara.
Berperawakan manis dan mungil.
Sangat menyukai menggambar, membaca, menyanyi dan menganggu
Bercita-cita menjadi seorang jurnalis profesional.